Pages

Thursday, July 4, 2019

Menpora Bantah Perintah Staf Bahas 'Pelicin' Dana Hibah KONI

Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menampik telah memerintahkan staf pribadinya Miftahul Ulum untuk menyambangi kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) guna membahas uang 'pelicin' terkait bantuan dana hibah.

Hal itu disampaikan Imam ketika menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/7).

"Apakah saudara pernah menugaskan Pak Ulum datang ke KONI pusat untuk berkoordinasi terkait kickback atau uang pelicin?" tanya jaksa Ronald Worotikan.

"Tidak pernah. Tidak pernah saya menugaskan (Ulum) untuk berkoordinasi soal yang disampaikan Pak Jaksa," jawab Imam.

Imam pun mengaku tidak tahu-menahu perihal uang suap dan barang lainnya yang diberikan pejabat KONI kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Dia mengaku baru mengetahui semuanya itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Saya tidak tahu adanya uang kick back atau uang pelicin ke mereka sampai OTT, baru saya tahu dari berita," ujar dia.

Mendengar jawaban Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, jaksa pun mengingatkan Imam perihal sumpah yang diucapkan sebelum memberikan kesaksian. Apalagi ada saksi lain yang menyebut Imam tahu soal pembahasan uang pelicin tersebut.

"Kita tanyakan ini karena saksi lain ada yang mengatakan seperti itu, makanya kami ingin tanyakan ke saudara, tidak pernah?" tanya jaksa Ronald lagi.

"Tidak pernah," tegas Imam.

Sebelumnya, dalam pertimbangan vonis terhadap eks Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy pada Senin (20/5) lalu, majelis hakim meyakini Imam menerima uang Rp11,5 miliar. Uang tersebut diberikan Ending melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora Arief Susanto.

Menurut hakim, Ulum menerima uang dengan rincian Rp2 miliar pada Maret 2018 di Kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta di bulan Februari 2018 yang diserahkan di ruang kerja Sekjen KONI, serta Rp3 miliar melalui staf protokol Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.

Berikutnya, Rp3 miliar diterima Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018 dan penyerahan uang Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum Lebaran 2018 di Lapangan Tenis Kemenpora.

[Gambas:Video CNN] (ryn/osc)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190704213133-12-409263/menpora-bantah-perintah-staf-bahas-pelicin-dana-hibah-koni/

No comments:

Post a Comment