Sejumlah perusahaan fintech ini berasal dari berbagai jenis antara lain, pinjam meminjam (P2P Lending), pengumpul (agregator), perencana keuangan (financial planner), hingga penanganan jasa klaim (claim service handling).
Kepala Departemen Group Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono mengatakan perusahaan tersebut melewati tahap uji regulatory sandbox agar sistem dan produk yang ditawarkan ke masyarakat nanti benar-benar teruji. Mulai dari proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola perusahaan.
Pengujian ini sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Dalam pengujian, para perusahaan dibagi ke dalam beberapa kelompok (cluster). Cluster ditentukan berdasarkan jenis usaha.
"Batch pertama ada 12 cluster dan batch kedua ada 8 cluster," ungkap Triyono di kantornya, Jumat (19/7).
Kendati begitu, menurutnya, masing-masing perusahaan sejatinya bisa berpindah-pindah cluster. Sebab, uji regulatory sandbox bertujuan untuk melakukan pengujian mendalam.
Lebih lanjut hasil pengujian ini bisa menjadi modal bagi wasit industri jasa keuangan untuk menerbitkan regulasi terkait model bisnis ini. Pasalnya, mayoritas jenis usaha belum memiliki aturan khusus.
Hanya P2P Lending yang sudah memiliki aturan khusus, yaitu POJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. "Kami pantau setelah regulatory sandbox selesai," katanya.
Hasil uji regulatory sandbox akan berupa tiga keputusan. Pertama, perusahaan lolos uji lalu OJK memberi rekomendasi untuk mendapatkan izin terdaftar.
Kedua, bila tidak lolos, namun bisa diperbaiki, maka OJK akan memberi waktu tambahan untuk perbaikan. Ketiga, bila benar-benar membahayakan, maka perusahaan itu harus berhenti.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)
No comments:
Post a Comment