Pages

Friday, July 19, 2019

Polri Optimistis Tuntaskan Kasus Novel dalam Tiga Bulan

Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian mengaku optimistis mengungkap kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan dalam waktu tiga bulan, sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo. Polri yakin, meski teror yang terjadi 11 April 2017 tersebut belum menemukan hasil berarti.

"Kita tetap optimis sejak awal setelah kejadian 11 April 2017 itu penyelidikan sampai ada masukan dari pemerintah, juga rekomendasi Komnas HAM, kita membuat tim pencari fakta itu, saya kira secara profesional dan independen, beliau-beliau sudah melakukan hal yang profesional terbaik berdasarkan kemampuan dan kapasitasnya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra, Jumat (19/7).

Tim teknis yang akan dipimpin oleh Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Idham Azis pun akan dibentuk pekan depan.

Nantinya, kata Asep, jika tim teknis merasa membutuhkan kembali olah tempat kejadian perkara (TKP) maka hal itu akan kembali dilakukan. Selain itu juga pemeriksaan saksi-saksi dengan harapan ada hal lain yang diingat oleh saksi.

 "Kalau masih dianggap perlu dan dianggap penting olah TKP itu dilakukan berkali-kali, tidak menjadi masalah karena olah TKP bukan hanya persoalan barang bukti saja, mungkin para saksi itu belum bicara, belum ditemukan," tuturnya.

Sebelum diberitakan, Presiden Jokowi memberikan batas waktu tiga bulan untuk tim teknis mengungkap pelaku penyerangan.

Jokowi pun mengapresiasi kerja TPF bentukan Polri selama enam bulan ini. Ia berharap hasil kerja TPF bisa ditindaklanjuti oleh tim teknis yang diketuai Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Idham Azis.

Jokowi menyatakan penyiraman air keras ke Novel bukan kasus yang mudah. Menurutnya, jika kasus yang menimpa salah satu penyidik senior KPK itu mudah, maka dalam waktu satu sampai dua hari pelaku sudah bisa diungkap.


[Gambas:Video CNN] (gst/ain)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190719162140-12-413698/polri-optimistis-tuntaskan-kasus-novel-dalam-tiga-bulan/

No comments:

Post a Comment