Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palembang mulai Senin (8/7) lalu memberlakukan pungutan pajak sebesar 10 persen untuk restoran dan warung kaki lima. Untuk warung kaki lima, mereka yang terkena kewajiban pajak adalah yang beromzet Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari.
Untuk memungut pajak tersebut, BPPD Kota Palembang memasang alat pemantau berupa e-tax. Setidaknya akan ada 600 tempat usaha yang akan dipasangi e-tax dan diincar pajaknya.
Tapi, dalam pemasangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya mengalami kendala.
Pasalnya, saat pemasangan ada pemilik warung yang secara terang-terangan menolak pemasangan. Tidak hanya menolak, pemilik warung tersebut bahkan mengajak dan mempengaruhi pedagang lainnya untuk menolak pemasangan e-tax.
Sulaiman mengatakan pihaknya sudah memberikan surat peringatan (SP) 1 terhadap pemilik warung tersebut. Bila ia tetap membandel, pihaknya akan memberikan peringatan paling maksimal tiga kali.
"Bila pemilik usaha tersebut tetap membandel dan menolak e-tax serta menghasut wajib pajak lain, mereka bisa disanksi pidana. Itu sudah termasuk pengemplang pajak," katanya di Palembang, pekan ini.
[Gambas:Video CNN]
Agar tak terkena ancaman pidana tersebut, Sulaiman mengimbau kepada para pedagang untuk patuh.
"Saya minta pengertian dari pemilik usaha untuk memasang e- tax supaya setiap transaksi bisa diketahui dan nominal pajak secara riil. Kalau ada petugas yang mau bermain-main, jangan segan melaporkan dengan melampirkan bukti kepada kami," kata Sulaiman.
(idz/agt)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190711101637-532-411158/pemkot-palembang-ancam-pidanakan-warung-pempek-penolak-pajak/
No comments:
Post a Comment