Pages

Thursday, July 11, 2019

Buntut Ikan Asin, Polisi Usut Konten Porno Youtube Rey Utami

Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menyebut ada indikasi dugaan pelanggaran dan asusila pada konten akun Youtube dengan nama Official Rey Utami dan Benua Channel. Polisi sudah mengecek konten yang diunggah kedua akun tersebut.

Diketahui, Rey Utami dan Pablo Benua yang merupakan pemilik akun Official Rey Utami dan Benua Channel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bau ikan asin.

"Dalam kegiatan pemeriksaan tersangka (Pablo dan Rey) ini, nanti kita mendalami kembali, kita menemukan konten di (akun) Youtube Official Rey Utami dan Benua Channel yang diduga terindikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/7).

Dikatakan Argo, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya guna menyelidiki dugaan pelanggaran pornografi dan asusila tersebut.

"Ada ditampilkan beberapa video disana (akun Youtube Pablo dan Rey), ada dugaan indikasi (pelanggaran) pornografi dan asusila. Masih kita lakukan penyelidikan untuk kasus itu," tuturnya.

Argo menuturkan bahwa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga telah melakukan penggeledahan di rumah keduanya yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat pagi tadi. Penggeledahan dilakukan demi mendapatkan barang bukti yang digunakan Pablo dan Rey untuk merekam video 'ikan asin'.

Namun, lanjut Argo, dalam penggeledahan itu hanya ditemukan puluhan STNK saja. Sedangkan barang bukti yang terkait dengan kasus bau ikan asin tidak ditemukan.

"Saat melakukan penggeledahan, hampir semuanya sudah kosong, artinya tidak ada barang-barang seperti kamera untuk merekam video dan flashdisk di rumah itu," ujar Argo.

Sebelumnya, polisi menetapkan Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik lewat video 'bau ikan asin'.

"(Ketiga tersangka) Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE dan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/7).

Kasus tersebut diketahui bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua dalam kasus pencemaran nama baik lewat unggahan di akun YouTube. Dalam unggahan video di YouTube itu, terdapat kalimat yang dinilai tidak pantas dan merugikan Fairuz. (bmw/gil)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190711163428-32-411329/buntut-ikan-asin-polisi-usut-konten-porno-youtube-rey-utami/

No comments:

Post a Comment