JAKARTA, iNews.id - Pemerintah dipastikan akan terus mengawasi keberlangsungan aturan penyediaan tiket pesawat murah kelas low cost carrier (LCC) untuk beberapa jadwal tertentu. Namun, untuk menjalankan aturan ini juga disebut tidak perlu memerlukan aturan khusus yang akan mengikat stakeholders terkait.
"Untuk pelaksanaan kebijakan tidak diperlukan aturan khusus, enggak perlu ada Permenko, enggak perlu ada Permenhub," kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (10/7/2019).
Menurut dia, aturan tidak diperlukan dalam kebijakan ini. Sebab, semua pihak terkait (Lion Air, Citilink, Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Pertamina, dan AirNav) sepakat untuk menyediakan tiket murah.
"Karena ini kesepahaman semua pihak dalam rangka menyediakan tiket murah harus share," ujarnya.
Selain itu, Susi menilai tindak lanjut dari aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah sudah masuk ke dalam ranah kebijakan pihak-pihak terkait.
Meskipun begitu, para stakeholders diyakini akan tetap mematuhi aturan yang sudah dirancang ini. Sebab, beberapa direktorat pemerintah masih membawahi langsung para stakeholders terkait.
"Selain komitmen dan kita duduk bersama terus pemerintah ada regulatornya. Di situ ada teman-teman Dirjen Perhubungan Udara yang memang juga ikut dilibatkan di sini, ada deputi menteri BUMN yang membawahi penerbangan-penerbangan BUMN. Jadi, ada regulatornya di situ," tuturnya.
Selain itu, pemerintah juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan aturan ini terus berjalan.
"Kita memonitor dan mengawasi masalah realisasi penerbnagan (tiket murah)," ucapnya.
Editor : Ranto Rajagukguk
https://www.inews.id/finance/makro/sediakan-tiket-pesawat-murah-pemerintah-sebut-tidak-perlu-ada-aturan-khusus/590869
No comments:
Post a Comment