Pages

Wednesday, July 10, 2019

Soal Qanun Poligami, Dewan Masjid Pasrahkan ke Kemendagri

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Harian Dewan Masjid Indonesia (DMI) Syafruddin menyatakan persoalan praktik poligami yang akan diatur dalam qanun di Aceh harus dipercayakan penyelesaiannya ke Kementerian Dalam Negeri.

"Ya, kita dengar, kan, (Qanun Legalisasi Poligami) masih wacana kan belum ada realisasinya," kata Syafruddin di kantor DMI, Jakarta, Rabu (10/7).

Syafruddin menuturkan Aceh merupakan daerah otonomi khusus. Namun, terkait kewenangan dalam hal Peraturan Daerah (Perda) tetap harus dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri.

"Itu di Aceh karena pemerintah khusus, otonomi khusus, tapi tentu itu kewenangan konsultasi dan sebagainya Kementerian Dalam Negeri yang akan berkomunikasi dengan Pemerintah Aceh," tuturnya.

Pria yang juga menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi meyakini pemerintah pusat dan pemerintah Aceh akan mencari jalan terbaik terkait qanun soal poligami.

Sementara itu, secara terpisah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan dalam menyusun peraturan daerah, pemerintah provinsi harus berkonsultasi dengan Kemendagri, termasuk draf qanun di Aceh.

"Rancangan perda yang ditetapkan di paripurna DPRD melalui tahapan Pembicaraan Tingkat 1, wajib diajukan ke Kemendagri untuk dilakukan fasilitasi atau pengkajian sesuai Permendagri Nomor 120 Tahun 2018," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya.

Tjahjo menuturkan fasilitasi dilakukan untuk mencermati beberapa aspek antara lain kewenangan Pemda dan materi muatan, apakah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi atau kepentingan umum dan nilai Pancasila. Fasilitasi dilakukan secara bersama, melibatkan pihak-pihak terkait. Selanjutnya, hasil fasilitasi disampaikan ke daerah.

"Untuk selanjutnya daerah menyesuaikan rancangan perda sesuai dengan hasil fasilitasi dimaksud. Daerah menyampaikan rancangan perda yang sudah disesuaikan dengan hasil fasilitasi ke Biro Hukum Kemendagri guna mendapatkan kode register," ujar Tjahjo.

Qanun soal poligami ini sedang dibahas oleh pemprov Aceh dan DPRA. Praktik pernikahan siri yang banyak terjadi di Aceh disebut jadi alasannya.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Alidar, mengatakan fenomena pernikahan siri makin sering dilakukan di tengah masyarakat. Menurutnya, pernikahan siri yang marak berdampak buruk pada kehidupan berumah tangga karena banyak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap istri dan anak-anaknya.

"Masih wacana dan dalam pembahasan, karena orang banyak nikah siri [tapi] tidak tanggung jawab terhadap anak dan istri. Sehingga diwacanakan poligami dilegalkan, tapi saya tegaskan kembali ini belum pasti, masih wacana," ujar Alidar kepada CNNIndonesia.com.

DPRA menargetkan qanun terkait poligami ini selesai dibahas sebelum digelar pelantikan anggota DPRA baru, pada 30 September 2019. Sebab program legislasi daerah (Prolegda) 2018 memutuskan aturan ini dibahas di Komisi VII DPRA pada periode saat ini.


[Gambas:Video CNN] (sas/kid)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190710211813-20-411065/soal-qanun-poligami-dewan-masjid-pasrahkan-ke-kemendagri/

No comments:

Post a Comment