Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan pemberlakuan secara bertahap ini bertujuan untuk memudahkan pengawasan Kemenhub terhadap penerapan aturan tersebut.
"Kemarin (uji coba) di lima kota besar, akan kami perluas lagi menjadi 20 kota besar, sampai mungkin kami akan memberlakukan semuanya, jadi bertahap," ujarnya, Senin (1/7).
Ia menuturkan implementasi bertahap ini juga menakar usulan perusahaan aplikator, yakni Grab dan Gojek. Sebelumnya, Grab menyuarakan agar tarif ojol diterapkan berdasarkan provinsi, sementara Gojek mengusulkan pemberlakuan aturan ojol berdasarkan kota.
"Kemarin setelah kami diskusikan, karena ini cukup banyak ternyata, ada 222 kota di Indonesia yang sudah ada ojol. Jadi, supaya memudahkan pengawasan kami, akhirnya kami menentukan berdasarkan kota saja," paparnya.
Namun demikian, ia belum dapat memastikan kapan regulasi itu akan berlaku di 20 kota. Pun, ia belum merincikan 20 kota tersebut. Ia hanya memastikan kota-kota itu tidak terbatas di Pulau Jawa.
"Pokoknya zona 1, zona 2, dan zona 3 harus terwakili," ucapnya.
Pemberlakuan aturan ojol sendiri terus mundur dari target yang ditetapkan yakni pada akhir Juni silam.
Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap uji coba implementasi di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Uji coba dilakukan sejak Rabu (1/5) silam.
Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam Kepmenhub 348, Kemenhub menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojol berdasarkan tiga zona. (ulf/agi)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190701184000-92-408052/tarif-ojek-online-bakal-berlaku-di-20-kota/
No comments:
Post a Comment