JENEWA, iNews.id - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merilis hasil penyelidikan terkait pembantaian dan penyiksaan terhadap muslim Rohingya di Negara Bagian Rakhine, Myanmar.
Hasilnya, para pejabat militer Myanmar harus diselidiki atas tuduhan pembasmian etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Penyelidikan ini didasarkan pada keterangan dari 875 korban dan saksi mata. Selain itu PBB juga mengolah data dari gambar satelit, dokumen autentik, foto, dan video.
Laporan ini merinci bentuk kekejaman mengerikan yang dilakukan terhadap muslim Rohingya, termasuk pembunuhan, penghilangan paksa, penyiksaan, serta kekerasan seksual yang dilakukan dalam skala besar.
Ada enam pejabat senior militer yang harus diseret ke pengadilan, termasuk panglima angkatan bersenjata Min Aung Hlaing.
Laporan itu juga menyebutkan, enam orang tersebut seharusnya dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kepala tim pencari fakta kasus Rohingya PBB, Marzuki Darusman, mengatakan, untuk merealisasikan pemeriksaan terhadap pejabat militer Myanmar, mereka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
"Satu-satunya cara terus maju adalah meminta pengunduran diri (Min Aung Hlaing) dan dia segera mundur," kata Marzuki di Jenewa, Swiss, dikutip dari AFP, Senin (27/8/2018).
Penyelidikan atas kekerasan terhadap etnis Rohingya dilakukan Dewan HAM PBB dan dimulai pada Maret 2017. Seperti diketahui, pembataian muslim Rohingya sudah terjadi sejak lama dan kasus teranyar berlangsung pada Agustus 2017, menyebabkan eksodus sekitar 700.000 warga ke Bangladesh.
"Ada informasi yang cukup untuk menjamin penyelidikan dan penuntutan para pejabat senior dalam rantai komando Tatmadaw (Tentara Myanmar)," bunyi laporan.
Pembasmian etnis merupakan kasus sangat serius yang tuduhannya bisa ditujukan ke negara atau pribadi. Berbagai pihak bisa mengajukan tuntutan. Jika tuntutan dilayangkan langsung oleh penyelidik PBB maka kasus ini sudah sangat serius dan sangat jarang terjadi.
Meski demikian, tak mudah untuk menyeret Myanmar ke ICC karena negara itu tak ikut meneken Statuta Roma. Untuk bisa membawa kasus ini ke pengadilan internasional, harus ada persetujuan dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB. Jika demikian, maka besar kemungkinan China akan mem-vetonya.
Sementara itu, hasil penyelidikan juga menyebut pemimpin Aung San Suu Kyi. Peraih Hadiah Nobel Perdamaian itu dianggap tutup mata atas pembasmian etnis di Rakhine.
"Tidak menggunakan posisi de facto-nya sebagai kepala pemerintahan, juga tidak otoritas moralnya, dalam membendung atau mencegah peristiwa yang berlangsung."
Editor : Anton Suhartono
https://www.inews.id/news/read/227633/kasus-pembantaian-rohingya-harus-dibawa-ke-pengadilan-internasional
No comments:
Post a Comment