Pages

Wednesday, August 29, 2018

Keputusan Rapat Pleno, MUI Jangan Digunakan untuk Politik Kekuasaan

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar rapat pleno ke-30 di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2018). Rapat dihadiri Dewan Pertimbangan MUI.

Dalam rapat tersebut membahas dua agenda utama, yaitu mengenai bakal calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres) dan terkait posisi Ketua Umum MUI Maruf Amin yang menjadi bakal cawapres bersama Joko Widodo (Jokowi). Rapat tersebut memutuskan, MUI jangan digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan bangsa.

Keputusan rapat pleno dibacakan oleh Ketua MUI Didin Haminuddin. Menurutnya, keputusan diambil berdasarkan ketentuan keorganisasian MUI, khususnya pedoman Rumah Tangga Pasal 1 Ayat 6 Butir f.

BACA JUGA:

Muhammadiyah Protes Aksi Sweeping Pengguna Kaus #2019GantiPresiden

Ngabalin Yakin #2019GantiPresiden Tak Pengaruhi Dukungan Jokowi-Maruf

Ketentuan tersebut menyebutkan, jabatan ketua umum dan sekretaris jenderal/umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik.

Maka itu, kata dia Maruf Amin harus mengamalkan perintah organisasi dengan melepaskan jabatan sebagai Ketua Umum MUI apabila terpilih menjadi Wakil Presiden. "Sekarang baru calon, tapi dengan kesadaran sendiri beliau menyatakan nonaktif. Maka pelaksana harian diamanahkan kepada dua orang pimpinan, yaitu Yunahar Ilyas dan Zainut Tauhid Sa'adi," ujar Din di Gedung MUI Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Sebelumnya Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi menuturkan, Maruf Amin memilih non-aktif sebagai Ketua Umum MUI untuk menjaga independensi lembaga para ulama tersebut.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/read/230013/keputusan-rapat-pleno-mui-jangan-digunakan-untuk-politik-kekuasaan

No comments:

Post a Comment