JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Idrus tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.40 WIB, dengan mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Kepada wartawan, mantan sekretaris jenderal Partai Golkar itu mengungkapkan alasannya mengundurkan diri dari jabatan menteri sosial sebelum diumumkan statusnya menjadi tersangka oleh KPK, Jumat (24/8/2018) pekan lalu. Menurut Idrus, keputusan itu diambilnya sebagai bentuk etika politik yang dia contohkan kepada masyarakat.
Idrus mengatakan, dia menghormati apa yang dilakukan KPK kepadanya. Karena itulah, dia merespons cepat begitu menerima surat perintah penyidikan KPK, Kamis (23/8/2018), yakni dengan langsung mengundurkan diri dari Kabinet Kerja keesokan harinya. Tidak hanya itu, dia bahkan juga memutuskan mengundurkan diri dari Golkar, partai yang sudah membesarkan namanya.
“Saya terus terang saja, sebagai orang yang berjuang di bidang politik, saya berpandangan dan bersikap bahwa secara moral politik, tanggung jawab moral politik, orang yang sudah ada pemberitahuan dimulainya penyidikan sebagai tersangka itu tidak layak lagi duduk pada posisi pejabat publik, termasuk partai-partai politik,” ujar Idrus di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
BACA JUGA:
KPK: Eni Saragih Selalu Lapor ke Idrus saat Terima Uang dari Johannes
Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Kembali Periksa Idrus dan Eni Saragih
Dia pun menyatakan akan bersikap kooperatif selama menjalani proses penyidikan di KPK. “Saya jelaskan kepada saudara sekalian dan masyarakat Indonesia, sekali lagi saya hormati proses-proses yang dilakukan KPK. Karena itu saya ingin fokus dan saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu, apa pun yang dilakukan,” ucapnya.
Idrus bersama dua orang lainnya, yaitu Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, dan; pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo, telah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah memiliki bukti komunikasi antara Idrus dan Eni terkait penerimaan uang suap dari Johannes. “Ada komunikasi antara si Eni dan IM (Idrus Marham) dan didukung juga dengan keterangan-keterangan dari Johannes Kotjo. Intinya, si Eni itu ketika menerima uang dia selalu lapor ke Idrus Marham untuk disampaikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://www.inews.id/news/read/232349/penuhi-panggilan-kpk-idrus-marham-janji-kooperatif-dengan-penyidik
No comments:
Post a Comment