Pages

Tuesday, September 25, 2018

Buruh Peternakan Racuni Ratusan Elang di Australia dengan Bahan Kimia

MELBOURNE, iNews.id - Seorang pria asal Selandia Baru divonis penjara selama 14 hari dan didenda 2.500 dolar Australia atau setara Rp27 juta karena meracuni 406 elang ekor baji di tiga properti terpencil di timur Victoria.

Seorang pekerja peternakan Murray James Silvester (59) mengaku bersalah membunuh burung-burung yang dilindungi di Tubbut di timur Gippsland, Victoria. Hal itu terjadi antara Oktober 2016 hingga April 2018.

Bangkai burung elang ditemukan tersembunyi di pepohonan dan semak belukar di tiga pertanian terpisah yang membentang seluas 2.000 hektar. Spesies lain yang dilindungi termasuk kookaburra, gagak, dan raptor juga ditemukan mati.

Jaksa Departemen Lingkungan, Tanah, Air dan Perencanaan (DELWP) Chrisanthi Paganis mengatakan, James Silvester pertama kali memperingatkan pihak berwenang atas tindakannya pada Mei 2018 setelah terlibat cekcok dengan atasannya, pemilik tanah John Auer.

James Silvester menyerahkan kepada penyelidik dua buku harian yang menjelaskan metode yang digunakannya dan sebuah peta coretan tangannya sendiri, yang menunjukkan di mana bangkai elang tersembunyi dan di mana bahan kimia disimpan.

James Silvester juga mengungkapkan orang-orang lain yang terlibat.

Jaksa mengatakan, pihak lain itu sedang diselidiki atas pembunuhan burung-burung elang ini, namun belum dituntut.

Chrisanthi Paganis mengatakan, tiga bahan kimia yang berbeda digunakan untuk membunuh elang-elang itu. Namun sebagian besar kematian elang disebabkan oleh bahan kimia Lannate.

"John Auer menunjukkan kepadanya cara melakukannya dengan menyuntikkan zat ke leher domba," kata Paganis, di pengadilan.

Di pengadilan terungkap, bahan kimia Lannate menyebabkan elang mati dalam 30 menit setelah diberi makan bangkai domba dan anak domba.

Selama periode 18 bulan, James Silvester bereksperimen dengan bahan kimia lainnya, termasuk fosfor biru yang membuat elang sakit parah namun tidak membunuh mereka secara langsung.

Pengadilan Magistrasi Sale juga mengungkapkan, James Silvester mengaku membunuh 366 elang selama 2017 dan 40 ekor lainnya di awal 2018 di properti nomor 2742, 2744, dan 2789 yang terletak di McKillops Road, Tubbut.

Laporan DELWP memperkirakan, perlu waktu dua setengah tahun sebelum populasi elang ekor baji bisa kembali berkembang biak ke tingkat normal.

"Ini merupakan sanksi hukum yang pertama kali kita jatuhkan atas kasus perusakan kelestarian satwa liar di Victoria, jadi ini merupakan pernyataan penting yang dibuat oleh pengadilan, bahwa ini adalah masalah yang sangat serius dan ini adalah soal bagaimana kasus semacam ini harus ditangani," kata pejabat investigasi dan unit intelijen DELWP, Lain Bruce.

Sementara itu, pengacara James Silvester, Keith Borthwick, mengatakan bahwa majikan kliennya memainkan peran utama dalam kematian elang ini.

"Tindakan itu dilakukan di bawah instruksi dari majikannya," kata Borthwick.

Dia menyebut James Silvester berada di bawah tekanan untuk meningkatkan tingkat kelangsungan hidup domba.

Pengadilan juga didesak menerapkan hukuman maksimum untuk tindakan pembunuhan elang dalam jumlah banyak seperti kasus tersebut dengan denda lebih dari 350.000 dolar AS atau sekitar Rp3,7 miliar, atau penjara enam bulan.

"Anda menjadikan kasus ini menarik perhatian pihak berwenang karena Anda bertengkar dengan atasan Anda," kata Hakim Rodney Higgins, kepada James Silvester.

James Silvester mengaku bersalah atas dua tuduhan di bawah Undang-Undang Satwa Liar dan dijatuhi hukuman14 hari penjara dan denda 2.500 dolar Australia.

"Anda akan kembali ke Selandia Baru dalam waktu satu bulan," kata Higgins, kepada James Silvester.

Hakim mengatakan akan menghukum James Silvester tiga bulan penjara, seandainya dia tidak mengaku bersalah atas dakwaan pada kesempatan pertama.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/read/258793/buruh-peternakan-racuni-ratusan-elang-di-australia-dengan-bahan-kimia

No comments:

Post a Comment