Pages

Wednesday, September 26, 2018

Cabut 13 Pulau Reklamasi Pantai Jakarta, Ini 8 Dokumen Keputusan Anies

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin 13 pulau reklamasi yang berada di pesisir utara Ibu Kota. Atas putusan itu, mulai hari ini seluruh kegiatan di pulau reklamasi dihentikan.

“Hari ini saya umumkan keputusan ini. Surat-suratnya semua sudah selesai. Ini saya tunjukkan dokumen-dokumen keputusan sebagian adalah bentuknya keputusan gubernur, sebagian bentuknya adalah surat pencabutan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (26/9/2018).

Ada 13 pulau yang izinnya dicabut Anies, yakni Pulau A, Pulau B dan Pulau E yang izinnya dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah. Lalu, Pulau I, Pulau J dan Pulau K yang izinnya dipegang oleh PT Pembangunan Jaya Ancol.

Kemudian, Pulau M yang izinnya dipegang oleh PT Manggala Krida Yudha. Pulau O dan Pulau F dipegang oleh PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Pulau Q izinnya dipegang oleh KEK Marunda Jakarta. Pulau H izinnya dipegang PT Taman Harapan Indah, serta Pulau I dipegang PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

BACA JUGA: Anies Resmi Cabut Izin 13 Pulau Reklamasi Pantai Utara Jakarta

Sementara pulau-pulau yang sudah terbangun, seperti Pulau C, Pulau D, Pulau G, dan Pulau N, akan dikelola Pemprov DKI sesuai dengan fungsinya.

“Saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Ini sedang dilakukan monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk, serta rehabilitasi pemulihan pantai utara Jakarta. Tata ruang bagi pulau-pulau yang sudah jadi akan diatur dan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ucap dia.

Anies juga menyarankan kepada konsumen yang sudah membeli pulau-pulau itu untuk menagih kepada pengembang.

“Konsumen dan produsen ini dua pihak yang melakukan transaksi ekonomi. Pesan saya pada semuanya yang mau membeli barang, yang mau menjual barang, ikuti semua aturan. Ikuti semua ketentuan transaksinya antara pengembang dengan pembeli, nah itu selesaikan,” tutur Anies.

Berikut payung hukum pencabutan izin 13 pulau reklamasi pantai utara Jakarta:

1. Keputusan Gubernur No.1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H dan I).

2. Keputusan Gubernur No.1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk (Pulau K).

3. Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q).

4. Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O).

5. Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B).

6. Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M)

7. Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J dan L).

8. Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/read/260457/cabut-13-pulau-reklamasi-pantai-jakarta-ini-8-dokumen-keputusan-anies

No comments:

Post a Comment