Andre pun mengibaratkan Prabowo-Sandi sebagai 'gula' yang akan dikerubuti 'semut' (pendukung) di manapun dia berada.
"Kalau ada gula, ada semut dong. Datang itu berbondong-bondong pendukungnya kalau mereka (Prabowo-Sandi) datang. Gitu loh," kata Andre di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Atas dasar itu, demi menjaga situasi kondusif, Prabowo pun memutuskan untuk menyerahkan semua sengketa di MK kepada tim kuasa hukum yang telah dia tunjuk sejak Mei lalu.
Apalagi, sambung Andre, Prabowo sudah menyerukan kepada relawan dan pendukungnya agar tak datang ke MK. Namun, masih saja ada dari sebagian mereka yang tak ada di bawah struktur BPN datang mengawal jalannya persidangan di MK sejak 14 Juni lalu.
"Enggak datang aja pendukungnya masih ada yang datang," katanya.
Andre mengatakan Prabowo sendiri saat ini masih berada di Jerman untuk mengurus bisnis dan pengobatan. Rencananya, mantan Danjen Kopassus itu akan kembali ke Jakarta sebelum putusan sidang sengketa Pilpres dibacakan.
"Insyaallah beliau sebelum putusan sudah pulang. Mungkin besok, ya. Hanya saja yang jelas kalau pak Prabowo dan bang Sandiaga datang ke MK, sudah otomatis akan jadi daya tarik pendukung untuk hadir," kata Andre.
Ia pun memastikan Prabowo-Sandi akan menerima semua keputusan MK dengan lapang dada. Keduanya juga kata Andre amat berterimakasih kepada tim kuasa hukum yang telah bekerja dengan sangat maksimal selama persidangan berlangsung.
"Kami punya komitmen, apapun keputusan MK nanti, insyaallah Ppak Prabowo dan bang Sandiaga akan menerima secara lapang dada, karena kuasa hukum telah bekerja maksimal saksi sudah dihadirkan. Pak Prabowo dan bang Sandiaga itu patriot serta negarawan," kata Andre.
Sidang sengketa pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo-Sandi diregister MK dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Permohonan sengeketa pilpres ini dilayangkan kubu Prabowo-Sandi yang menuding telah ada kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelaksanaan pemilu.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto pun mendatangkan 13 saksi--satu batal bersaksi, dan dua ahli untuk memberi keterangan di hadapan hakim.
Dalam sidang sengketa pilpres ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi pihak termohon, paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf menjadi pihak terkait, dan Bawaslu RI hanya menjadi pihak pemberi keterangan.
[Gambas:Video CNN] (tst/kid) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190625161907-32-406308/alasan-prabowo-tak-hadiri-putusan-mk-ada-gula-ada-semut/
No comments:
Post a Comment