Pages

Saturday, June 22, 2019

Berkas Perkara 'Jalan Gubeng Amblas' Balik ke Kejati Jatim

Surabaya, CNN Indonesia -- Berkas perkara amblasnya Jalan Raya Gubeng Surabaya yang sempat mangkrak tanpa kejelasan selama dua bulan, akhirnya diserahkan kembali oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan berkas kasus Gubeng tersebut dikirimkan oleh penyidik Polda Jatim, pada Jumat (14/6).

"Sudah kita terima berkasnya sejak Jumat kemarin," kata Richard saat dikonfirmasi, Sabtu (22/6).

Berkas kasus ini sebelumnya sudah pernah dikembalikan Kejaksaan ke Polda Jatim pada Selasa (26/3) lalu. Namun, setelah dua bulan lebih, berkas tersebut baru dikirimkan lagi ke Kejaksaan, baru-baru ini.

Richard mengatakan ada dua berkas yang diserahkan, dengan jumlah tersangka ada enam. Ia menyebut hingga kini juga belum ada penambahan tersangka, selain 6 orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak ada penambahan jumlah tersangka. Masih tetap seperti sebelumnya," katanya.

Ia menambahkan pihaknya juga tekah menunjuk empat jaksa yang akan meneliti berkas tersebut. Para jaksa peneliti itu, diakuinya hanya punya waktu selama 14 hari untuk memutuskan, apakah berkas perkara itu dinyatakan lengkap, atau dikembalikan lagi.

"Ada waktu maksimal 14 hari waktu bagi jaksa peneliti untuk bersikap, apakah berkas dinyatakan sempurna atau sebaliknya," katanya.


Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, yang terjadi pada 18 Desember 2018 silam.

Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Projek Manager PT Saputra Karya; AP selaku Side Manager dari PT NKE; BS selaku Dirut PT NKE; RW selaku Manager PT NKE; LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Dalam berkas perkara, pasal disangkakan kepada para tersangka juga berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan.

Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta, yang disangkakan para tersangka lainnya.

[Gambas:Video CNN] (frd/DAL)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190622164054-12-405540/berkas-perkara-jalan-gubeng-amblas-balik-ke-kejati-jatim/

No comments:

Post a Comment