Pages

Monday, June 24, 2019

Demo Reklamasi, Massa Pertanyakan Janji Visi Pesisir Anies

Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari aktivis, mahasiswa, dan nelayan menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta menolak penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di atas lahan reklamasi Pantai Utara Jakarta, Senin (24/6).

Kepala Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM Universitas Indonesia, Elang ML menilai penerbitan IMB merupakan langkah mundur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam memenuhi janji kampanyenya untuk menghentikan reklamasi.

"Penerbitan IMB adalah langkah mundur Gubernur DKI Jakarta dalam pemenuhan janji kampanye untuk menghentikan reklamasi," ujar Elang dalam keterangan tertulis, Senin (24/6).

Elang menilai penerbitan IMB di atas lahan reklamasi cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Ia mengatakan Anies seharusnya membongkar bangunan di lahan reklamasi karena sebelumnya tidak memiliki IMB sebagaimana ketentuan dalam pasal 115 Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Pasal 115 ayat (1) menyatakan pemilik bangunan gedung yang melaksanakan pembangunan bangunan gedungnya melanggar ketentuan. Mereka kena sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung.


Pasal (2) peraturan itu juga menyatakan pemilik gedung yang tidak memiliki IMB gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran.

Lebih lanjut, Elang mengimbau Anies untuk meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah pesisir Jekarta guna mewujudkan visi pesisir sebagaimana yang dijanjikan. Selain RTRW, ia meminta Anies juga meninjau ulang Pergub DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016.

"Pangkajian tersebut bertujuan untuk meninjau kembali keselarasan rezim tata ruang pesisir DKI Jakarta yang sedang disusun dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKI Jakarta," ujar dia.

Dalam tuntutannya, Elang menyebut pihaknya menyatakan menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D. Atas penolakan itu, ia juga meminta Anies mencabut kebijakan memberikan IMB di atas lahan reklamsi pulau C dan D.


Selain itu, Elang berkata pihaknya meminta Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Anies untuk konsisten menolak reklamasi, serta berpihak kepada nelayan dan lingkungan pesisir. Keberpihakan itu, lanjutnya, juga perlu didukung dengan pemberian sanksi administratif berupa perintah pembongkaran bangunan kepada pengembang.

"Mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya. Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukkan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya," ujar Elang.

Diketahui, massa koalisi juga melakukan aksi jalan mundur dari depan Patung Arjunan Wiwaha di Jalan Medan Merdeka Barat menuju Balai Kota DKI Jakarta yang terletak di Jalan Medan Merdeka Selatan. Sejumlah poster berisi kalimat penolakan terhadap IMB bagi bangunan di atas lahan reklamasi dan proyek reklamasi juga dibentangkan dalam aksi tersebut.

(jps/ain)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190624192630-20-405998/demo-reklamasi-massa-pertanyakan-janji-visi-pesisir-anies/

No comments:

Post a Comment