"Hari ini, saya selaku kuasa hukum Dahlia, selaku Ketua Umum Balaidhika Indonesia Jaya melaporkan dugaan pelanggaran etik jurnalistik yang dilakukan majalah Tempo terkait isi berita edisi 10 Juni 2019, yg berjudul Tim Mawar dan Rusuh Sarinah," kata Taufiq di gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (11/6).
Taufiq menjelaskan kliennya keberatan dengan pemberitaan Tempo yang menyebut Dahlia sebagai dalang dalam kerusuhan 21-22 Mei. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak bisa dibuktikan secara konkret.
"Karena pembicaraan Ibu Dahlia dengan pihak Tempo hanya sebatas obrolan warung kopi yang tanpa alasan dan tanpa konfirmasi, ternyata itu menjadi sumber berita yang dimuat dalam majalah Tempo edisi 10 juni 2019," tuturnya.
Taufiq selaku Kuasa Hukum Dahlia merasa heran mengapa Tempo bisa mendapatkan transkrip pembicaraan antara keduanya. Padahal menurutnya, transkip percakapan itu dilindungi oleh enkripsi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa isi transkrip percakapan antara Dahlia dengan mantan aggota Tim Mawar Fauka Noor Farid mengenai rencana kerusuhan tidak wajar.
"Seolah-olah ada desain yang dilakukan oleh Ibu Dahlia dan Pak Fauka untuk melakukan rencana kerusuhan. Itu kami pikir tidak wajar lah, sama-sama orang Indonesia masa mengharapkan kerusuhan," jelasnya.
Dalam pemberitaan Tempo, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid disebut menjalin kontak dengan Dahlia Zein. Keduanya disebut membicarakan kerusuhan yang tengah terjadi saat itu.
Menurut Tempo, Dahlia melaporkan kericuhan yang terjadi antara pengunjuk rasa dan polisi. Kemudian Fauka melaporkan kepada Dahlia bahwa dirinya berada di sekitar gedung Bawaslu.
Fauka, menurut Tempo, menyebut bagus jika terjadi chaos, apalagi jika tedapat korban jiwa. Kemudian, Fauka juga meminta Dahlia mencarikan kamar untuknya di kawasan Cikini.
(sas/agi)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611170827-20-402467/ketua-balaidhika-bantah-jadi-dalang-kerusuhan-21-22-mei/
No comments:
Post a Comment