Pages

Tuesday, June 11, 2019

Polisi Panggil Ustaz Lancip soal Ujaran Kebencian Aksi 22 Mei

Jakarta, CNN Indonesia -- KH Ahmad Rifky Umar Said Barayis atau yang biasa dipanggil Ustaz Lancip akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong yang terjadi pada 7 Juni lalu di Depok, Jawa Barat. Tindakan itu berkaitan dengan aksi 22 Mei lalu yang berujung kerusuhan.

Pemeriksaan itu diketahui akan dijadwalkan ulang lantaran pada Senin (10/6) lalu ia tidak bisa hadir.

"Pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).

Diketahui, Ustaz Lancip tidak mendatangi pemeriksaan kemarin lantaran ia harus menghadiri sebuah acara.

Ustaz Lancip akan dimintai keterangan terkait video ceramahnya. Ia dalam video itu menyebut korban jiwa dalam kerusuhan 22 Mei mencapai 60 orang dan masih ada ratusan lainnya yang hilang.

Laporan terhadap dirinya telah diterima polisi pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.

Ia pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (ani/eks)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611153933-12-402439/polisi-panggil-ustaz-lancip-soal-ujaran-kebencian-aksi-22-mei/

No comments:

Post a Comment