Pemeriksaan itu diketahui akan dijadwalkan ulang lantaran pada Senin (10/6) lalu ia tidak bisa hadir.
"Pemeriksaan ulang pada Senin, 17 Juni 2019," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (11/6).
Diketahui, Ustaz Lancip tidak mendatangi pemeriksaan kemarin lantaran ia harus menghadiri sebuah acara.Ustaz Lancip akan dimintai keterangan terkait video ceramahnya. Ia dalam video itu menyebut korban jiwa dalam kerusuhan 22 Mei mencapai 60 orang dan masih ada ratusan lainnya yang hilang.
Laporan terhadap dirinya telah diterima polisi pada 7 Juni 2019. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/3473/VI/2019/PMJ/Dit Reskrimsus. Kemudian, rujukan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP/Lidik/875/VI/RES.2.5/2019/Dit Reskrimsus, tanggal 8 Juni 2019.
Ia pun disangkakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. (ani/eks)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190611153933-12-402439/polisi-panggil-ustaz-lancip-soal-ujaran-kebencian-aksi-22-mei/
No comments:
Post a Comment