Diketahui, Senin (10/6) adalah hari terakhir batas waktu yang diberikan kepolisian untuk penangkapan dan penyerahan diri para buron yang totalnya mencapai 21 orang.
"Kami tunggu saja, Kapolda Jatim akan memfasilitasi jika memang 18 orang tersebut datang dan menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, di Mapolda Jatim, Senin (10/6).Ia menambahkan bahwa 18 orang yang masuk dalam DPO itu masih belum tentu ditetapkan tersangka. Pihaknya, kata dia, akan lebih dulu melakukan pemeriksaan untuk mendalami peran yang bersangkutan.
Jika mereka terbukti melakukan pembakaran Polsek Tambelangan, pihaknya tentu akan melakukan penahanan. Namun, jika tidak terbukti, maka kepolisian akan melepaskan. Untuk itu, ia pun meminta 18 nama yang tersisa agar kooperatif.
Polsek Tambelangan, Sampang, dibakar massa, beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Nurus)
|
Ketiga orang tersebut berinisial M, Y dan K. Namun di antara mereka, hanya M yang ditahan, sementara dua lainnya, yakni, Y dan K dilepaskan kepolisian lantaran tak terbukti terlibat dalam kasus pembakaran tersebut.
"M kami tahan lantaran memang terbukti ikut dalam pembakaran Mapolsek Tambelangan, sedangkan Y dan K kami lepaskan karena tidak terlibat," kata Barung.
Ia mengatakan Y dan K sebelumnya ditangkap oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim di Madura. Sedangkan pelaku berinisial M, menyerahkan diri ke Mapolda Jatim.Dengan diamankannya ketiga orang ini, maka Polda Jatim, kata Barung, masih akan menunggu 18 orang buron lain yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri, paling lambat pada hari ini.
Sebelumnya, Polda Jatim, mengungkap 21 nama buron terduga pelaku pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Ke 21 nama itu juga telah ditetapkan masuk DPO.
Lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pengerusakan dan pembakaran markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura, Jawa Timur. (CNN Indonesia/Farid Miftah Rahman)
|
Dalam kasus tersebut, Polda Jatim hingga kini telah membekuk enam orang tersangka, yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H), Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM).
Keenam tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP.
[Gambas:Video CNN] (frd/arh)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190610142710-12-402100/polisi-tunggu-18-buron-kasus-polsek-di-sampang-serahkan-diri/
No comments:
Post a Comment