Hal ini mengingat Lapindo meminta untuk menukar guling utang tersebut dengan piutang dalam bentuk pengembalian biaya operasi hulu migas atau disebut cost recovery, yang diklaim belum dikembalikan pemerintah hingga saat ini. Adapun besaran piutang cost recovery diklaim sebesar US$138,28 juta atau setara dengan Rp1,97 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan mendalami aturan mengenai cost recovery. Apalagi, perhitungan cost recovery sejatinya bukan di bawah kewenangannya.
"Sehingga kami harus cek ke SKK Migas, apakah itu bisa di-recovery? Dan apakah benar sudah ada surat dari SKK Migas yang mengatakan bahwa itu bisa di-recovery?" jelas Isa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (25/4).
Selain dengan SKK Migas, Kemenkeu juga berencana konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Agung, mengingat pihaknya perlu berhati-hati dengan pengertian cost recovery.
Saat ini, cost recovery diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 19 aturan itu menyebut bahwa seluruh biaya kerja hulu migas akan ditangguhkan dan dibayar jika lapangan migas sudah berproduksi secara komersial. Sementara itu, sumur Banjar Panji-1 yang dibor Lapindo kala itu belum menghasilkan produksi sama sekali.
Terlebih, cost recovery selama ini selalu dikompensasi pemerintah dalam bentuk produksi migas, tidak serta merta dalam bentuk uang kas. "Apalagi, isu utang Lapindo kepada pemerintah untuk menalangi ganti rugi masyarakat dengan cost recovery ini sebetulnya dua isu yang berbeda," terang dia.
Sebelumnya, di dalam keterangan resmi yang dikeluarkan atas nama Presiden Direktur Lapindo Brantas Inc Faruq Adi Nugroho Sastrawiguna dan Direktur Utama Minarak Lapindo Benjamin Sastrawiguna, kedua perusahaan mengaku memiliki utang kepada pemerintah sebesar Rp773 miliar.
Mereka pun berjanji untuk melunasi utang tersebut, tetapi dengan menggunakan piutang kepada pemerintah.
Piutang kepada pemerintah tersebut, menurut mereka, juga telah diketahui oleh BPKP pada saat melakukan audit khusus terhadap pembukuan Lapindo Brantas Inc dan Minarak Lapindo Jaya pada Juni 2018.
Mereka juga mengklaim piutang tersebut telah diverifikasi oleh SKK Migas sebagai biaya yang dapat diganti (cost recoverble) pada September 2018.
[Gambas:Video CNN]
"Kami sudah mengajukan permohonan kepada pemerintah melalui Departemen Keuangan untuk dilakukan pembayaran utang dengan mekanisme perjumpaan utang," tulis keterangan resmi yang diperoleh CNNIndonesia.com.
Sementara itu, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan Lapindo memang memiliki biaya-biaya produksi yang belum dikembalikan oleh pemerintah (unrecovered cost) sesuai bagi hasil produksi Wilayah Kerja (WK) Brantas. Namun, hal tersebut sejatinya masih merupakan subjek audit.
"Dan itu hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak WK Brantas," jelas Wisnu kepada CNNIndonesia.com, Selasa (25/6).
(sfr/glh)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190625174342-532-406338/soal-tukar-guling-utang-lapindo-kemenkeu-cek-ke-skk-migas/
No comments:
Post a Comment