Pages

Thursday, July 11, 2019

Aturan IMEI Sasar Ponsel Ilegal yang Belum Laku Terjual

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan aturan IMEI bisa saja memblokir ponsel-ponsel yang masih belum dijual di toko. Akan tetapi, kebijakan pemblokiran tersebut merupakan keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elekronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan ponsel-ponsel legal dipastikan tidak akan ada yang terblokir dalam aturan IMEI.

Ponsel ilegal adalah ponsel dengan IMEI yang tidak terdaftar di basis data Kemenperin. Ponsel yang tidak terdaftar di Kemenperin akan terblokir sehingga tidak dapat mengakses jaringan telekomunikasi.

Kendati demikian, Kemenperin maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menjelaskan bahwa ponsel ilegal yang telah beredar tak akan terblokir.

"Kalau ponsel di toko kondisinya, legal dan ilegal. Kalau yang legal tidak perlu khawatir sampai kapan pun akan bisa dipakai. Ponsel ilegal di toko masih menunggu permen Kemenkominfo apakah akan diblokir atau tidak," kata Najamudin saat ditemui usai acara Asia IoT Business Platform di Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Najamudin mengatakan pemberlakuan aturan IMEI tidak akan langsung memblokir ponsel ilegal yang sudah beredar. Termasuk ponsel-ponsel yang masih belum terjual di toko.

Najamudin mengatakan hal ini dilakukan agar masyarakat dan pedagang yang memiliki ponsel ilegal tidak dirugikan oleh adanya aturan ini.

"Jadi sebetulnya masyarakat tidak usah khawatir. sampai mungkin dua tahun ke depa. Tapi kami akan tetap membuat daftar ponsel ilegal (yang sudah beredar)," ujar Najamudin.

Najamudin mengatakan pihaknya sesungguhnya lebih memilih agar Kemenkominfo memblokir seluruh ponsel ilegal yang ada di toko.

Ia mengatakan pemblokiran ini dilakukan demi kesehatan industri dalam negeri, selain itu masyarakat juga harus dilindungi dari penjualan ponsel ilegal.

"Kalau saya inginnya begitu (ponsel ilegal di toko diblokir) untuk melindungi masyarakat," kata Najamudin. (jnp/age)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190711185129-185-411401/aturan-imei-sasar-ponsel-ilegal-yang-belum-laku-terjual/

No comments:

Post a Comment