Berdasarkan data Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), total dana pengadaan lahan yang ditalangi BUJT sebesar Rp59,39 triliun pada 2016-2018. Rinciannya, sebesar Rp16 triliun pada 2016. Lalu, Rp25,26 triliun pada 2017, dan Rp18,13 triliun pada 2018.
Dari total dana pengadaan lahan itu, jumlah yang sudah dikembalikan oleh pemerintah melalui LMAN sebesar Rp13,887 triliun pada 2016, Rp19,431 triliun pada 2017, dan Rp1,417 triliun pada 2018. Artinya, dana pengembalian dari pemerintah atas pengadaan lahan PSN baru mencapai Rp34,735 triliun atau 58,48 persen dari total kewajiban pemerintah.
Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari mengakui bahwa pengembalian dana memang berjalan lamban. "Artinya, memang masih ada gap antara dana talangan dan apa yang ditagihkan, masih ada nilai yang belum sampai ke LMAN," ungkapnya di Jakarta, Kamis (11/7).
Ia mengatakan hal ini karena ada tahapan yang panjang dari proses pengembalian dana talangan. Misalnya, verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selain itu, biasanya ada ketidaklengkapan dokumen dari BUJT. Padahal, pengembalian dana baru bisa dilakukan bila dokumen sesuai dengan realisasi di lapangan. "Tapi ya kami harapkan apa yang sudah masuk pipeline, bisa segera diselesaikan tagihannya," terang Rahayu.
Kendati begitu, menurut catatan Rahayu, setidaknya saat ini ada sekitar Rp7,51 triliun dana pengembalian yang sedang diproses. Dana tersebut sedang diverifikasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) senilai Rp2,55 triliun dan BPKP Rp4,96 triliun yang terbagi atas dua tahap senilai Rp127 miliar dan Rp4,83 triliun.
Lalu, ada pula dana senilai Rp600 juta yang tengah diverifikasi oleh internal LMAN untuk kemudian dikembalikan ke BUJT.
Di sisi lain, ia mengatakan LMAN baru saja menandatangani Nota Kesepahaman Pengembalian Dana Pengadaan Tanah PSN Jalan Tol yang baru. Nota tersebut menyangkut pengadaan lahan untuk PSN revisi 2018 dan 2019.
Rahayu menyebut penandatangan nota kesepahaman revisi atas proyek 2018 dilakukan karena beberapa proyek mengalami perubahan anggaran. Misalnya, ada proyek yang tiba-tiba berkurang kebutuhan anggarannya, namun ada pula yang bertambah anggaran karena peningkatan harga bahan baku dan material.
Bila dirinci, nota kesepahaman tersebut mengatur kewajiban pengembalian dana talangan kepada 24 BUJT atas 30 ruas jalan tol di Indonesia dengan nilai mencapai Rp15,03 triliun atas revisi pengadaan PSN 2018. Lalu, nota kesepahaman juga mengatur kewajiban pengembalian dana talangan kepada 29 BUJT untuk 36 ruas jalan tol senilai Rp13,1 triliun pada 2019.
Di sisi lain, Rahayu mengatakan pemerintah tengah melakukan revisi atas dua aturan untuk mempercepat proses pengembalian dana talangan. Dengan revisi ini, maka proses pengembalian dana akan tetap dianggarkan, meski proyek mengalami keterlambatan pembangunan.
Tujuannya, ketika pengerjaan proyek tidak selesai tepat waktu, namun pengembalian dana tidak ikut-ikutan molor. Aturan yang direvisi, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendanaan Tanah bagi PSN dan Pengelolaan Aset Hasil Pengadaan Tanah oleh LMAN. (uli/bir)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190711170355-532-411341/pemerintah-utang-pengembalian-dana-rp246-triliun-ke-bujt/
No comments:
Post a Comment