Bamsoet mengatakan peluang revisi bergantung pada dinamika di tengah-tengah masyarakat.
"Harus dilihat kasus per kasus dan nanti kita minta kajian dari berbagai pihak apakah UU ITE ini yang sudah berlaku ini perlu dievaluasi lagi," kata Bamsoet di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).
Seperti diketahui, UU ITE merupakan produk legislasi yang awalnya diusulkan oleh pemerintah. Akan tetapi, pembahasan pasal demi pasal dalam UU itu dilakukan oleh pemerintah bersama DPR.
Meski begitu, Bamsoet mengatakan Komisi I DPR sendiri masih memiliki pandangan bahwa UU ITE masih sangat penting untuk diterapkan saat ini. Hal itu bertujuan untuk menjaga kehormatan seluruh warga negara Indonesia.
Aksi solidaritas untuk Baiq Nuril. CNN Indonesia/Hesti Rika
|
"Penting untuk menjaga kehormatan warga negara yang dizalimi melalui kepentingan-kepentingan yang tak benar dan menyebarkannya secara tak bertanggung jawab," kata dia
Khusus untuk kasus Baiq Nuril, Bamsoet mendorong agar Presiden Jokowi dapat secepatnya memberikan amnesti kepada Nuril. Ia menilai bahwa Nuril merupakan seorang korban dan bukan sebagai seseorang pelaku kejahatan.
"Dalam tanda petik, kami melihat dia ini adalah korban sehingga perlu lebih jeli lagi upaya hukum untuk melihat kasusnya ini," kata Bamsoet
MA sebelumnya menolak gugatan PK Baiq Nuril terkait kasus penyebaran konten asusila seperti yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hakim menyebut tak ada kekhilafan hakim atas putusan enam bulan penjara di tingkat kasasi yang dijatuhkan pada Baiq Nuril.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan amnesti kepada dirinya sebagai kepala pemerintahan. Pengajuan tersebut, kata Jokowi, akan dibahas bersama Menkopolhukam dan Menkumham.
Tim kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi mengatakan saat ini tim sedang menyusun surat permohonan amnesti. Surat permohonan itu akan disampaikan ke kantor Sekretariat Negara (Setneg) atau Kantor Staf Presiden (KSP) pekan depan.
"Kami upayakan surat permohonan minggu depan. Kami akan masukkan melalui Setneg atau melalui KSP," kata Aziz seperti mengutip Antara, Sabtu (6/7).
Dorongan Jokowi memberikan amnesti juga disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang mewadahi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Hanya presiden yang bisa memberikan amnesti, tidak ada jalan lain. Hanya ini yang bisa menghapuskan akibat hukum," kata peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Genoveva Alicia, di LBH Pers.
Sementara itu, situs galang petisi change.org kembali mencuat dalam petisi meminta Jokowi memberikan amnesti untuk Baiq Nuril. Pantauan CNNIndonesia.com Senin (8/7) pukul 11.00 WIB, petisi yang telah dibuat delapan bulan lalu tersebut kini ditandatangani oleh hampir 245 ribu orang.
(rzr/ain) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190708110418-20-410072/buntut-kasus-baiq-nuril-dpr-respons-dorongan-revisi-uu-ite/
No comments:
Post a Comment