JAKARTA, iNews.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan kegiatan perdagangan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. Penghentian perdagangan saham emiten dengan kode KIJA tersebut dilakukan di seluruh pasar, baik pasar reguler maupun negosiasi.
"Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan hari Senin 8 Juli 2019 hingga pengumuman lebih lanjut," kata Pelaksana Harian Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Teuku Fahmi Ariandar, Senin (8/7/2019).
BEI, kata Fahmi, sedang dalam proses penelaahan lebih lanjut kepada Jababeka. Hal tersebut menyusul informasi soal adanya risiko besar ihwal ketidakmampuan perseroan melaksanakan kewajiban terhadap para pemegang surat utang (notes) dalam waktu dekat.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada BEI, berdasarkan RUPS 26 Juni 2019, Jababeka wajib memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dengan nilai pokok 300 juta dolar AS ditambah kewajiban bunga.
"Dalam hal perseroan tidak mampu melaksanakan penawaran pembelian tersebut, maka perseroan/Jababeka International B.V akan berada dalam keadaan lalai atau default," kata dia.
Kewajiban penawaran ini setelah adanya perubahan pengurus perseroan. RUPS menetapkan Sugiharto sebagai direktur utama dan Aries Lima sebagai komisaris. Penggantian tersebut berasal dari usulan dua pemegang saham utama yaitu PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB) yang mengempit masing-masing 6,39 persen dan 10,84 persen.
"Dimana telah disetujui dalam RUPST dengan jumlah suara setuju sebesar 52,117 persen, dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang telah diterbitkan perseroan," tulisnya.
Pada sesi perdagangan pertama, saham KIJA ditutup amblas 4,4 persen ke Rp304 per lembar. Frekuensi perdagangan terjadi sebanyak 1.070 kali dengan nilai Rp8,09 miliar.
Editor : Rahmat Fiansyah
https://www.inews.id/finance/bisnis/terancam-default-saham-jababeka-disuspensi-sementara/588425
No comments:
Post a Comment