Menurut Nangoi, pihaknya sebagai asosiasi industri roda empat dan lebih di Tanah Air, mendukung keseriusan pemerintah mengurangi populasi kendaraan di jalanan.
Kemenhub telah membatasi izin penggunaan kendaraan berdasarkan usia melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 tahun 2015 yang hanya melibatkan angkutan umum. Pada lampiran regulasi itu tertera batas usia, yaitu 10 tahun sampai dengan 25 tahun.
"Kemenhub menyatakan ada wacana batasi umur kendaraan. Tapi sementara untuk komersial atau angkutan. Tujuannya baik menciptakan keamanan dan kenyamanan," kata Nangoi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (2/7).
Pembatasan usia kendaraan pada angkutan umum dinilai tepat. Ia berpendapat bahwa angkutan umum merupakan kendaraan dengan durasi operasional tinggi."Karena mobil komersial itu penggunaannya sangat tinggi sekali. 24 jam sehari, malah kalau ada 25 jam," katanya.
"Sehingga pemeliharaan atau kondisi kendaraan sangat cepat aus. Sehingga diperlukan batasan umur, karena umur kendaraan tidak bohong. Orang kalau sudah tua juga tidak kuat disuruh lari terus. untuk keamanan, atau mencegah kecelakaan, atau mogok di jalan," ucap Nangoi kemudian.
Mogok Bikin MacetMogok lantaran usia kendaraan yang terlanjur tua, menurut Nangoi menjadi salah satu penyebab kemacetan saat ini.
"Karena kalau dilihat banyak sekali jalan-jalan tol itu yang bikin macet karena kendaraan mogok dan komersial yang mengakibatkan macet dan segala macam. Makanya sudah wajar untuk dilakukan pembatasan," kata dia.
Lanjut Nangoi, bus tua yang sudah dikenakan pembatasan usia tetap masih bisa diperdayakan. Misalnya dengan menjadikan bus-bus lawas sebagai kendaraan antar jemput sekolah. Hal itu dipandang lebih tepat ketimbang membiarkannya beroperasi tak kenal waktu, apalagi untuk perjalanan jauh.
"Contoh bus yang tadinya antar kota, mungkin bisa dipergunakan untuk bus sekolah. Karena kecepatan bus sekolah hanya 50 km per jam. Lalu dipakai pagi siang saja. Kemudian loading tidak berat. Sehingga kendaraan yg sudah tua masih bisa dimanfaatkan," kata dia.
Sekretaris Gaikindo Kukuh Kumara menambahkan, bila pembatasan ingin ditujukan ke mobil pribadi memerlukan kajian mendalam dan komprehensif.
"Harus tahu secara keseluruhannya, bukan soal setuju tidak setuju. Itu sebabnya harus ada kajiannya sehingga tahu dampak dan implikasinya," kata Kukuh saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (3/7). (ryh/fea)
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190703135338-384-408730/gaikindo-dukung-pembatasan-usia-angkutan-umum/
No comments:
Post a Comment