Hal tersebut disampaikan Sofyan usai menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi. MoU tersebut diteken ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, serta Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kerja sama ini akan membantu kami dalam meningkatkan transparansi," ujar Sofyan dalam koferensi pers di Jakarta, Rabu (3/7).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, sengketa konflik yang ditangani tahun 2018 mencapai 2.546 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 1.652 kasus dapat diselesaikan.
Ia mengungkapkan selama ini salah satu pemicu sengketa lahan yang terjadi karena orang tidak mengungkap pemilik sebenarnya dari lahan. Begitu lahan dijual, ternyata ada pihak lain yang mengakui kepemilikannya.
"Misalnya, ada perusahaan asing yang memiliki lahan tetapi didaftarkan atas nama orang Indonesia. Kalau sengketa, itu menjadi masalah, asing tidak terlindungi," ujarnya.
Selain itu, dengan kerja sama penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership), Sofyan menilai pemerintah bisa mengetahui dengan benar pemiik Hak Guna Usaha.
"Karena yang dicari kan siapa sebenarnya pemiliknya (HGU)," ujarnya.
Setelah MoU diteken, Kementerian ATR/BPN akan melihat kesesuaian aturan di tingkat kementerian.
"Kalau ada yang kurang, aturan akan kami lengkapi," ujarnya.
Sebagai informasi, penandatangan MoU dan Perjanjian Kerja Sama tentang Penguatan dan Pemanfaatan Basis Data Pemilik Manfaat dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Bagi Korporasi merupakan salah satu Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Penandatangan MoU juga sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Melalui kerja sama antar K/L tersebut, Kementerian Hukum dan HAM dapat menyempurnakan data yang tersinkronisasi dengan data teknis pada K/L terkait. Pada akhirnya, hal ini dapat mendukung proses perizinan usaha terintegrasi secara elektronik yang transparan, singkat, dan memiliki kepastian hukum. (sfr/agi)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190703130644-92-408705/pemerintah-perbaiki-basis-data-pemilik-lahan/
No comments:
Post a Comment