"Ya sudah ada pemberitahuan (dari MA). Kami siapkan jawaban karena bagian dari turut tergugat dan itu sudah disusun," ujar Hasyim saat ditemui di gedung MK, Jakarta, Rabu (10/7).
Dalam tanggapan itu, pihaknya menyampaikan jawaban tak berbeda jauh dengan jawaban yang disampaikan dalam sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu. Ia juga membahas soal kewenangan MA dalam memutus perkara tersebut.
"Kurang lebih sama dengan MK, apa yang jadi pertimbangan, dan putusan MK juga jadi bahan untuk ditanggapi. Termasuk soal apakah MA berwenang terkait hal ini," katanya.
Terlepas dari hal tersebut, Hasyim menilai gugatan yang dipersoalkan tim Prabowo-Sandi itu mestinya sudah selesai di Bawaslu. Namun ia memaklumi jika gugatan itu kembali muncul karena masih ada pihak yang tak puas."Ya ada pihak yang merasa belum selesai mau dituntaskan, kan silakan saja semua jalur dipakai. Kalau kemudian jalurnya benar atau tidak nanti peradilan yang akan menyatakan itu," ucap Hasyim.
Prabowo-Sandi diketahui kembali mengajukan gugatan kasasi ke MA terkait kecurangan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.
Gugatan itu sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djoko Santoso namun ditolak karena tidak memenuhi syarat-syarat formil. BPN kemudian mengajukan ke MA pada Juni lalu namun ditolak dengan alasan yang sama.
Direktur Bidang Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad membantah pihaknya kembali mengajukan kasasi. Prabowo mau pun Sandi tidak mengetahui hal itu.Dasco menduga tim kuasa hukum yang lama kembali mengajukan kasasi tanpa koordinasi.
"Saya sudah konfirmasi, Pak Sandi tidak tahu. Nanti akan dibicarakan dengan Pak Prabowo secepatnya," kata Dasco.
[Gambas:Video CNN] (psp/osc)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190710115520-12-410814/kpu-siapkan-jawaban-tanggapi-kasasi-prabowo-sandi-di-ma/
No comments:
Post a Comment