Pages

Tuesday, July 9, 2019

Kuasa Hukum Syafruddin Temenggung, Yusril: Putusan MA Wajib Dipatuhi

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. MA dalam putusannya membebaskan Syafruddin Temenggung.

Kuasa hukum Syafruddin Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai putusan MA sudah final. Dia meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan MA.

"MA telah memutus perkara tersebut dengan onslaag, perbuatannya ada, tetapi bukan tindak pidana. Apapun putusan pengadilan, apalagi putusan MA wajib kita hormati dan patuhi," ujar Yusril ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Dia enggan berkomentar ketika dikonfirmasi upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menempuh upaya hukum lain atas putusan MA.

"Saya tidak ingin mengomentari apa-apa. Putusan itu (MA) final dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," ucapnya.

BACA JUGA:

MA Bebaskan Syafruddin Temenggung, KPK: Penyidikan Korupsi BLBI Terus Berjalan

MA Bebaskan Terdakwa Korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

Sementara itu KPK memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI tetap dilanjutkan. KPK tidak terpengaruh kendati MA mengabulkan kasasi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

”KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum dalam perkara ini, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmoran dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)

https://www.inews.id/news/nasional/kuasa-hukum-syafruddin-temenggung-yusril-putusan-ma-wajib-dipatuhi/589833

No comments:

Post a Comment