Pages

Thursday, July 4, 2019

OJK Tutup 43 Perusahaan Investasi 'Bodong'

Jakarta, CNN Indonesia -- Satgas Waspada Investasi OJK menyebut telah menghentikan 43 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari pihak berwenang atau (investasi 'bodong') yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menjelaskan perusahaan investasi 'bodong' yang dihentikan pihaknya terdiri dari 30 perdagangan mata uang asing (trading forex), dua investasi money game, dua multi level marketing, dan satu investasi perdagangan saham.

"Total kegiatan usaha yang diduga merupakan investasi ilegal dan dihentikan Satgas Waspada Investasi selama tahun ini menjadi 163 entitas (perusahaan investasi 'bodong')," ujar Tongam dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (4/7).


Ia menjelaskan penawaran investasi ilegal saat ini semakin mengkhawatirkan dan berbahaya bagi perekonomian. Para pelaku memanfaatkan kekurangpahaman masyarakat terhadap investasi dengan menawarkan imbal hasil atau keuntungan yang tidak wajar.

"Kegiatan dan produk yang ditawarkan tidak berizin karena niat pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat," ungkap dia.

Ia pun meminta kepada masyarakat selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Masyarakat diimbau tak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima.

"Peran serta masyarakat juga sangat diperlukan, terutama untuk tidak menjadi peserta kegiatan entitas tersebut dan segera melaporkan apabila terdapat penawaran investasi yang tidak masuk akal," jelas dia.


Di sisi lain, ia juga menyampaikan terdapat dua entitas yang telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dobel Network Internasional dan PT Karunia Berjaya Selamanya. Kedua perusahaan itu telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem multi level marketing (MLM).

OJK pun memberikan sejumlah pedoman kepada masyarakat agar tak tertipu investasi 'bodong'. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kedua, memastikan izin produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (agi/agi)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190704133959-78-409072/ojk-tutup-43-perusahaan-investasi-bodong/

No comments:

Post a Comment