Pages

Wednesday, July 3, 2019

Pemerintah Bakal Wajibkan Transparansi 'Beneficial Ownership'

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) terkait pengenalan penerima manfaat usaha yang sesungguhnya alias beneficial ownership.

Lewat Permenkumham itu notaris sebagai pembuat perjanjian tentang pendirian badan usaha, wajib secara jelas dan transparan mengungkap siapa sesungguhnya penerima manfaat usaha sesungguhnya.

Permenkumham tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (beneficial ownership) untuk mencegah tindak pidana korporasi, yang ditandatangani Menkumham Yasonna Laoly dan sejumlah kementerian dan lembaga lain di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7).

Kementerian dan lembaga yang terlibat kerja sama adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Yasonna mengatakan permenkumham juga sebagai bentuk konkret dari penerapan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.

Salah satu tujuannya untuk pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

"Dalam waktu dekat saya akan mengeluarkan Permen. Sekarang sudah Permenkumham tentang pengenalan beneficial ownership secara teknis," kata Yasonna di Hotel Sultan.

Menurut Yasonna, Permenkumham itu akan mencegah tindak pencucian uang (money laundry) dan penggunaan dana untuk terorisme serta upaya menghindari membayar pajak.

Yasonna mengatakan masalah TPPU dan pendanaan terorisme harus segera diatasi agar dunia usaha lebih kondusif. Bagi pihak yang melanggar peraturan, Yasonna menegaskan pemerintah akan memberikan sanksi.

Ia menjelaskan sanksi bagi yang melanggar peraturan akan dilihat dari tingkat pelanggaran. Sanksi terberat adalah mencabut izin dari notaris yang bertugas membuat perjanjian mendirikan badan usaha.

"Mati kutu, dia enggak bisa kerja lagi," ujar Yasonna.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan penguatan dan peningkatan transparansi data korporasi bukan untuk menghukum dunia usaha, terutama pemilik perusahaan di Indonesia.

Kerja sama itu disebut Laode merupakan penerapan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

"Peraturan Presiden ini adalah bukan untuk menghukum dunia usaha di Indonesia. Itu perlu, tetapi kita ingin melindungi dunia usaha," kata Laode.

Laode kemudian merujuk pada laporan Bank Dunia di 2015 mengenai Indonesia.

Menurut laporan itu 1 persen dari orang kaya di Indonesia mengontrol 50,3 persen perekonomian Indonesia. Namun, tidak ada yang tahu siapa orang yang masuk ke dalam golongan 1 persen tersebut. Laode mengatakan hal itu bisa terjadi karena data di setiap pemberian izin usaha tidak jelas. (ani/wis)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190703164117-12-408800/pemerintah-bakal-wajibkan-transparansi-beneficial-ownership/

No comments:

Post a Comment