"Ini bagian dari pemberian punishment, 3.240 ASN yang terlibat korupsi sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Syafruddin saat menjadi pembicara dalam Rakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang, Rabu (3/7).
Sementara sisanya, kata dia, masih ada yang dalam proses pemberhentian.Ia menjelaskan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bersama antara Menpan RB, Menteri Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara.
Pada kesempatan yang sama Syafruddin menyinggung peringkat indeks persepsi korupsi di Jawa Tengah yang disebutnya mengalami kenaikan.
Syafruddin menyebut meski telah terjadi pembersihan terhadap ASN terlibat korupsi, masih ada saja oknum-oknum ASN lain yang tetap melakukan korupsi.
"Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya," katanya.
Pemecatan terhadap ASN yang melakukan korupsi sejalan dengan pasal 87 ayat (4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal 87 ayat (4) huruf b berisi: PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
Aturan itu sempat digugat oleh seorang warga ke Mahkamah Konstitusi, April lalu. Namun MK menolaknya, seraya menegaskan kembali bahwa ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi harus diberhentikan secara tidak hormat.
(Antara)
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190703151403-20-408758/pemerintah-pecat-3240-pns-terlibat-korupsi/
No comments:
Post a Comment