Pages

Sunday, July 7, 2019

Tangkap Kerang Dilindungi, Aktris Korsel Terancam 5 Tahun Bui

Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang aktris Korea Selatan, Lee Yeol-eum (23), terancam hukuman penjara selama lima tahun di Thailand. Penyebabnya adalah dia menangkap kerang raksasa yang merupakan hewan dilindungi di Negeri Gajah Putih.

Seperti dilansir AFP, Minggu (7/7), Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongaid, melaporkan perbuatan Lee kepada aparat kepolisian setempat. Menurut dia, aktris itu melanggar undang-undang Taman Nasional dan Perlindungan Satwa Liar.

"Dia (Lee) terancam hukuman lima tahun penjara," kata Narong.

Narong menyatakan pihak Lee dan rumah produksi yang membuat acara itu sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurut dia laporan itu tidak bisa ditarik lagi.

"Ini adalah kasus kejahatan dan kami tidak bisa menarik kembali laporan itu," ujar Narong.

Kepolisian Thailand kini harus berusaha mendapatkan keterangan dari Lee terkait aduan itu. Namun, Lee sudah pulang ke Korea Selatan.

Kelanjutan penyelidikan kasus itu juga tergantung keputusan kejaksaan setempat. Jika dianggap memenuhi kriteria maka akan dilanjutkan, sebaliknya jika tidak maka bakal dibatalkan.

Selain ancaman hukuman penjara, Lee juga terancam pidana denda sebesar US$650 (sekitar Rp9,1 juta) atas perbuatannya.

Dalam sebuah acara televisi bertema wisata yang ditayangkan pada 30 Juni lalu, Lee terlihat menyelam dan mengambil kerang raksasa. Dia lantas membawa kerang itu ke kapal.

Rekaman itu lantas beredar di dunia maya dan media sosial. Rumah produksi yang membuat juga sudah meminta maaf kepada pemerintah Thailand.

[Gambas:Video CNN]

"Kami akan lebih berhati-hati atas perbuatan kami dalam membuat acara di kemudian hari," demikian pernyataan pembuat acara di Korea Selatan. (ayp/ayp)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190707144158-106-409854/tangkap-kerang-dilindungi-aktris-korsel-terancam-5-tahun-bui/

No comments:

Post a Comment