Seperti dilansir AFP, Minggu (7/7), Kepala Taman Nasional Hat Chao Mai, Narong Kongaid, melaporkan perbuatan Lee kepada aparat kepolisian setempat. Menurut dia, aktris itu melanggar undang-undang Taman Nasional dan Perlindungan Satwa Liar.
Narong menyatakan pihak Lee dan rumah produksi yang membuat acara itu sudah menyampaikan permintaan maaf. Namun, menurut dia laporan itu tidak bisa ditarik lagi.
"Ini adalah kasus kejahatan dan kami tidak bisa menarik kembali laporan itu," ujar Narong.
Kepolisian Thailand kini harus berusaha mendapatkan keterangan dari Lee terkait aduan itu. Namun, Lee sudah pulang ke Korea Selatan.
Selain ancaman hukuman penjara, Lee juga terancam pidana denda sebesar US$650 (sekitar Rp9,1 juta) atas perbuatannya.
Dalam sebuah acara televisi bertema wisata yang ditayangkan pada 30 Juni lalu, Lee terlihat menyelam dan mengambil kerang raksasa. Dia lantas membawa kerang itu ke kapal.
Rekaman itu lantas beredar di dunia maya dan media sosial. Rumah produksi yang membuat juga sudah meminta maaf kepada pemerintah Thailand.
"Kami akan lebih berhati-hati atas perbuatan kami dalam membuat acara di kemudian hari," demikian pernyataan pembuat acara di Korea Selatan. (ayp/ayp)
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20190707144158-106-409854/tangkap-kerang-dilindungi-aktris-korsel-terancam-5-tahun-bui/
No comments:
Post a Comment