Pages

Wednesday, September 26, 2018

Banding Ditolak, HTI Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menolak permohonan banding perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Putusan ini memperkuat putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan HTI dan menyatakan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM atas pembubaran HTI sah.

Menanggapi putusan itu, juru bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Insyaallah kami akan kasasi," ujar Ismail saat dikonfirmasi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (26/9).

Ismail menuturkan, pengajuan kasasi ini merupakan bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang menimpa HTI. "Ya sebagai bentuk perlawanan terhadap kedzaliman ini," katanya.

Dalam putusan PT TUN, majelis hakim menyatakan bahwa SK Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai prosedur.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 211/G/2017/PTUN-JKT, tanggal 7 Mei 2018 yang dimohonkan banding," seperti dikutip dalam putusan majelis hakim PT TUN Jakarta.

Selain itu, berdasarkan fakta pembuktian, HTI dinyatakan terbukti mengembangkan ajaran atau paham khilafah yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Menurut majelis hakim, HTI juga mengimplementasikannya dalam bentuk kegiatan-kegiatan dengan menyebarkan ajaran khilafah yang tujuan akhirnya mengganti Pancasila dan UUD 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah islamiyah.

"Tindakan itu sudah menyangkut ancaman serius terhadap keutuhan negara dan kesatuan bangsa," ucap majelis hakim.

Perkara ini diputus oleh tiga hakim dengan Ketua Majelis Kadar Slamet dan dua hakim anggota, yakni Djoko Dwi Hartono dan Slamet Suparjoto.

Hakim PTUN sebelumnya telah menolak gugatan HTI soal pembubaran organisasi massa tersebut oleh pemerintah pada Mei lalu. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia.

Dengan demikian, HTI tetap berstatus ormas terlarang di Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI. (osc)

Let's block ads! (Why?)

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180926201737-12-333491/banding-ditolak-hti-ajukan-kasasi-ke-mahkamah-agung/

No comments:

Post a Comment