Duopoli bisa diartikan sebagai penguasaan pasar yang dilakukan oleh dua perusahaan. Dalam hal ini, kedua pihak bisa menentukan harga jual. Diketahui, industri penerbangan dalam negeri dikuasai oleh dua grup perusahaan yang terdiri dari Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup.
Garuda Indonesia membawahi Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air, sedangkan Lion Air Group memiliki anak usaha Batik Air, Wings Air, Thai Lion Air, Malindo Air.
Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan pihaknya belum bisa melanjutkan kasus ini ke persidangan karena bukti yang didapatkan belum cukup kuat. Setidaknya, KPPU membutuhkan dua bukti yang lebih berpengaruh.
"Jadi, memang terjadi duopoli. Duopoli sebenarnya tidak melanggar hukum karena itu kondisi industrinya. Kami selidiki ini karena ada indikasi itu (pelanggaran persaingan usaha)," ujarnya, Senin (10/6).
Indikasi pelanggaran usaha itu muncul setelah harga tiket pesawat melompat secara bersamaan sejak Desember 2018. Ia mengatakan pihaknya tengah menyelidiki apakah fenomena itu terjadi karena kerja sama antar perusahaan.
"Jadi keuntungan mereka luar biasa di atas normal, itu melanggar. Tapi itu harus dicari tahu dari ahli juga," terang dia.
Sebelumnya, KPPU sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yang terkait dengan industri penerbangan, di antaranya Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau memang masih butuh informasi kami panggil lagi, tapi sudah kami panggil," kata Kurnia.
Proses penyelidikan pun belum berlanjut karena libur panjang Lebaran. Makanya, ia berniat mengumpulkan seluruh bahan penyelidikan dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Kami ini kan penyelidikan mencari bukti apakah memang terjadi pelanggaran, saya minta kepada jajaran KPPU bahwa benar-benar yakin kalau memang terjadi kesalahan," pungkasnya.
(aud/bir)
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190610164512-92-402161/tiket-pesawat-mahal-kppu-akui-karena-duopoli-maskapai/
No comments:
Post a Comment