Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dari mulut Adi dan satu saksi lainnya, pegawai PT Brata Indonesia, Gossy Earyanto penyidik menggali keterangan terkait fungsi penggunaan QCC. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.
"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait penggunaan fungsi QCC di pelabuhannya masing-masing," kata Febri, Rabu (3/7).
Dalam beberapa hari belakangan lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo cs ini juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya General Manager Cabang Pelabuhan Panjang PT Pelindo II (Persero), Drajat Sulistyo dan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim.
Kasus korupsi pengadaan QCC di Pelindo II ini bermula pada Desember 2015. KPK menetapkan RJ Lino, Direktur Utama PT Pelindo II kala itu, sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga buah QCC tahun anggaran 2010.Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
Oleh KPK Lino dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sejak penetapan tersangka hampir 4 tahun silam, Lino belum ditahan KPK. Lembaga antirasuah juga sempat mengalami hambatan karena masih perlu menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
[Gambas:Video CNN] (sah/osc) https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190703202405-12-408844/kasus-rj-lino-kpk-dalami-fungsi-qcc-di-sejumlah-pelabuhan/
No comments:
Post a Comment